• Breaking News

    Kamis, 01 Desember 2016

    Baru diresmikan, Aplikasi KPK "Jaga"



    Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi meluncurkan aplikasi Jaga. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengetahui proses pelayanan publik dengan transparan.

    "Yang ingin diwujudkan adalah transparansi pelayanan publik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

    Saat ini, aplikasi Jaga bisa diunduh melalui Play Store pada telepon seluler berbasis Android. Aplikasi ini memuat empat pemantauan layanan publik, yakni sekolah, rumah sakit, puskesmas dan layanan perizinan.

    "Jadi, kalau ajukan perizinan, masyarakat bisa memonitor pelayanan yang dilakukan di kabupaten a atau b itu bagaimana dan syaratnya apa. Masyarakat bisa memonitor dari gadget-nya. Nanti akan ada jaga SIMku dan STNKku," ucap Agus.

    Agus berujar, dalam pengelolaan aplikasi Jaga, KPK hanya berperan sebagai trigger. Untuk keberlangsungan pelaporan, KPK bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden serta lembaga dan kementerian terkait. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi peluncuran aplikasi Jaga. Menurut dia, terbukanya pelayanan kesehatan dan pendidikan sangat penting. Sebab, pengeluaran negara paling besar dari dua instansi tersebut.

    "Pendidikan 20 persen dan kesehatan 5 persen dari anggaran. Jadi pengawasan, monitoringmenjadi penting," ucap Sri Mulyani.

    Kementerian Keuangan pun berencana memasukkan Jaga APBN ke dalam aplikasi Jaga. Sri menuturkan ingin APBN ikut diawasi publik dan bermanfaat bagi masyarakat.

    KPK sebelumnya sudah memperkenalkan aplikasi Jaga kepada masyarakat. Namun peresmian aplikasi ini baru dilaksanakan hari ini. Peresmian dilakukan pada acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016 dan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

    Sumber : https://tekno.tempo.co/read/news/2016/12/01/072824581/kpk-resmikan-jaga-aplikasi-pemantau-pelayanan-publik


    Anda membutuh kan Mobile Apps? coba kunjungi Disini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar